Tahura Pancoran Mas Depok :MENYELAMATKAN MONUMEN KONSERVASI

oleh : Nurman Hakim

Suatu lansekap dijadikan kawasan konservasi karena didalamnya terkandung  nilai-nilai konservasi tertentu. Keberadaan Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas di Depok sebagai kawasan konservasi sudah barang tentu memiliki nilai yang dimaksud. Apakah masih demikian? Apakah nilai konservasinya masih ada? Atau sebaiknya dirubah fungsi dan penggunaannya untuk tujuan yang lebih aktual bagi kepentingan masyarakat Depok?

Tahura Pancoran Mas Depok berada di Kota Depok, Jawa Barat. Silakan ditreking koordinat Latlon 1060 48’ 51” dan -60 24’ 27” untuk menemukan lokasinya. 2 Gambar berikut menunjukkan lokasi Tahura yang diambil dari GoogleMaps, tanggal 31 Juli 2011.

Sejarah Tahura Pancoran Mas Depok

Secara ringkas disampaikan tiga peristiwa yang membingkai kisah Tahura ini.

Pertama,

Konon, seorang bernama Cornelis Chastelein, (1657-1714) yang memiliki tanah yang sangat luas -yang saat ini mencakup Depok, Mampang, dan Karang Anyar- menuliskan surat wasiat pada 14 Maret 1714.

”…Maka hoetan jang laen jang disabelah timoer soengei Karoekoet sampai pada soengei besar, anakkoe Anthony Chasteleyn tijada boleh gang-goe sebab hoetan itoe misti tinggal akan goenanya boedak-boedak itoe mardaheka. dan djoega mareka itoe dan toeroen-temoeroennja…”

(cuplikan surat wasit Cornelis Chastelein, pemilik tanah partikelir Depok. Empat bulan setelah menulis surat itu, tepatnya 28 Juni 1714, Chastelain meninggal dunia).

Pada perkembangan selanjutnya, tahun 1871 tatanan organisasi Gemeente Bestuur Depok mulai disusun oleh seorang advocaat Batavia, Mr MH Klein. Ia menulis konsep reglement pembentukan organisasi dan pimpinan desa serta pengaturannya yang bercorak republik. Pada 28 Januari 1886 disusun Reglement Van Het Land Depok. Di tahun 1891 diadakan revisi kecil, dan pada 14 Januari 1913 reglement tersebut kembali direvisi untuk memenuhi keadaan. Reglement tersebut ditandatangani oleh G.Jonathans sebagai Presiden dan MF Jonathans sebagai Sekretaris. (Sumber: http://bataviase.co.id/node/201472).

Makalah menarik dapat dibaca di http://www.fib.ui.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=131%3Adepok-dari-masa-pra-kolonial&catid=47%3Aartikel-sejarah&Itemid=122&lang

 

Kedua,

 

Adalah Sijfert Hendrik Koorders (lahir di Bandung, 29 November 1863), seorang Doktor bidang botani yang bekerja sebagai houtvester (Administratur pengelola Bagian Hutan) pada Pemerintah Hindia Belanda. Sepanjang kariernya antara 1885-1916 dia  telah berdinas di hampir seluruh Pulau Jawa dan sebagian Sumatera dan Sulawesi. Selain sebagai pegawai pemerintah, Koorders pun mendedikasikan dirinya sebagai botanikus. Ada sekitar 595 jenis tumbuhan Indonesia yang menggunakan inisial Kds (Koorders) dibelakang nama spesies yang berhasil dipertelakannya[1]. Koorders pun tampaknya cukup berhasil mengembangkan jaringan kerjasama di berbagai kalangan. Inisiatifnya mendirikan Perkumpulan  Perlindungan Alam Hindia Belanda (Nederlandsch Indische Vereeniging tot Natuurbescherming) pada 22 Juli 1912, mendapat cukup banyak dukungan keanggotaan dan sokongan dana dari jaringan yang dibangunnya[2]. Aktifitasnya sebagai houtvester, periset, pecinta botani dan kegelisahan menyaksikan kerusakan hutan inilah yang kemudian membawa Perkumpulan ini bertemu dengan G. Jonathans, Presiden Gemeente Bestuur Van Het Land Depok.

Gambar diambil dari Tony Whitten et all, 1997, The Ecology Of Java and Bali. Dalam buku itu Figur Koorders digunakan sebagai titik waktu kondisi tutupan hutan alam Pulau Jawa. Fragmentasi sudah lama terjadi dan satwa terutama mamalia besar sudah tidak memiliki matriks koridor yang aman untuk bergerak.

Ketiga,

8 Bulan sejak Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda didirikan, tepatnya tanggal 31 maret 1913, Dr. S.H. Koordes sebagai Ketua Perkumpulan dan G. Jonathans sebagai Presiden Kota Depok menyepakati tanah seluas 6 Hektar dan hidupan liar didalamnya dikelola sebagai cagar alam. Inilah  momen penting bagi “tonggak sejarah konservasi modern di Indonesia”.

Sumber : Uit het eerste jaarverslag 1912-193, Nederlandsch Indische Vereeniging tot Natuurbescherming.

Pancoran Mas Depok sebagai Cagar Alam Pertama Indonesia

Mengapa Pancoran Mas Depok layak menjadi tonggak sejarah modern konservasi di Indonesia ? ada beberapa alasan dan nilai yang tercermin dari lahirnya kawasan ini menjadi Cagar Alam, yang keseluruhan layak menjadikannya sebagai tonggak monumen serta sumber inspirasi bagi upaya konservasi saat ini:

  1. Gerakan konservasi. Nederlandsch Indische Vereeniging tot Natuurbescherming merupakan perkumpulan yang digagas oleh sejumlah orang yang bersepakat atas suatu visi misi, didasari oleh pengetahuan teori (baca: Ilmu hayat), melakukan aksi kolektif menjawab fakta-fakta kerusakan alam dan eksploitasi hidupan liar pada masanya. Pada saat itu marak perburuan untuk kesenangan, pembabatan hutan untuk infrastruktur, penyelundupan hidupan liar. Itu sebabnya burung Cenderawasih dijadikan simbol perkumpulan karena spesies itu merupakan salah satu yang menjadi obyek penyelundupan. Pancoran Mas Depok tidak lahir oleh sekedar kesenangan berburu para bangsawan atau keasyikan riset para ilmuwan. Kawasan ini, melalui Perkumpulan ini dengan ciri gerakannya, lahir sebagai pintu memasuki ruang dialektis konservasi dan eksploitasi pada masanya.
  2. Gerakan riset lapangan. Suasana naturalisme pada masa itu menginspirasikan spirit riset lapangan, mengumpulkan spesimen, menghimpun data dan merisalahkan dalam dokumen yang terpelihara[3]. Pada dasarnya kawasan konservasi yang tersebar di masa sebelum tahun 1943 yang digagas oleh perkumpulan ini merupakan lokasi riset. Itu sebabnya cagar alam di masa itu tidak luas, hanya beberapa ratus hektar saja sehingga mudah terkontrol dan tertangani untuk skala riset. Kecuali pada perkembangan berikutnya terutama untuk alasan perlindungan habitat seperti Ujungkulon di Banten, Cikepuh Cibanteng di Sukabumi, Pulau Komodo, atau lansekap penting seperti Krakatau di Selat Sunda, Rawa Danau di Banten, laut pasir Bromo di Jawa Timur, Lorentz di Papua,.
  3. Semangat bekerjasama. Perkumpulan Pelestarian Alam Hindia Belanda sebagai kelompok swadaya bersama dengan pemerintah Depok sebagai struktur kekuasaan, bekerjasama dan bersepakat melakukan upaya konservasi.
  4. Terdapat kesepakatan formal berupa perjanjian hitam diatas putih yang mencerminkan kesadaran akan pentingnya saling mengikatkan diri pada hukum dan aturan. Ini juga salah satu yang menjelaskan bahwa Pancoran Mas Depok lahir dari gagasan yang berfikir modern.

Penentuan mana cagar alam pertama di Indonesia tentu masih terbuka untuk diperdebatkan. Terlebih pada banyak tempat di Indonesia, masyarakat telah mengembangkan konservasi lebih dari sekedar institusi formal melainkan sudah memasuki tahap praktis sekaligus substantif dan bahkan wilayah kosmologi. Hutan larangan, leuweung tutupan, sirah cai, perangkat raksabumi, tabu dan pamali tertentu, dan berbagai istilah serta sistem interaksi etis dengan alam yang menjadi kearifan adalah buktinya.

Namun Pancoran Mas Depok sebagai monumen sejarah konservasi dibutuhkan untuk pengingat sekaligus penyambung kontinuum satu ke kontinuum berikutnya. Sebagai penghormatan dari masyarakat yang berbudaya dan tidak a-historis. Pada masanya, Perkumpulan ini pun sempat melakukannya. Sebut saja Cagar Alam[4] Junghuhn di Lembang Bandung dan Cagar Alam Rhumpius di Ambon sebagai tanda penghormatan atas kerja ilmiah kedua tokoh itu. Pancoran Mas Depok adalah Simbolisasi dari upaya mentransformasikan nilai dan praktek konservasi dari bentuk kearifan masyarakat tradisional kepada masyarakat modern. Dan dibalik itu semua, bagaimana mentransformasikan nilai dan praktek konservasi yang dilakukan oleh Perkumpulan Pelestarian Alam di masa awal abad 20 itu dalam menjawab permasalahan aktual konservasi abad 21 ini.

Siapa Pengelola Tahura ?

Taman Hutan Raya adalah salah satu kawasan konservasi sebagaimana disebut dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Merujuk UU No. 2 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 Ayat 2, disebutkan Konservasi termasuk kewenangan bidang lain yang tidak diserahkan[5].

Selanjutnya, dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107/Kpts-II/2003 Tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pengelolaan Taman Hutan Raya Oleh Gubernur Atau Bupati/Walikota. Keputusan yang hanya berisi 3 pasal ini menjelaskan bahwa Tugas Pembantuan Gubernur atau Bupati meliputi : pembangunan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pengembangan Taman Hutan Raya. Hal yang berkaitan dengan teknis berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.

Indonesia memiliki 22 Tahura dengan luas total 350 ribu hektar tersebar di 19 Provinsi. Hampir semua telah memiliki UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang dibentuk Pemerintah Daerah seperti Tahura Juanda di Jawa Barat, Tahura R. Soeryo di Jawa Timur, Tahura Bukit Barisan di Sumatera Utara dll. Jumlah ini masih akan terus bertambah jika Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah konsisten menggagas dan mensosialisasikan pembangunan Tahura harus ada – minimal– di setiap Provinsi.

Dinamika di seluruh sendi kehidupan masyarakat kota Depok yang berlangsung lama sejak dijadikannya Pancoran Mas Depok menjadi Natuurmonument (Cagar Alam) tahun 1913 hingga saat ini telah memberikan fakta turunnya nilai konservasi yang terkandung didalamnya.  Namun demikian nilai tersebut tidak sepenuhnya hilang dan masih dapat dikembangkan dalam bentuk pengelolaan konservasi yang lain yakni berupa Taman Hutan Raya (Tahura). Selain itu, masyarakat Depok masih memerlukan ruang terbuka hijau untuk keperluan rekreasi, wisata alam dan perbaikan iklim mikro. Atas dasar itulah diterbitkan Keputusan perubahan fungsi Cagar Alam Pancoran Mas Depok menjadi Taman Hutan Raya melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 276/Kpts-II/1999 tanggal 7 Mei 1999.

Apa yang bisa dilakukan saat ini?

Tahura Pancoran Mas Depok lahir dari sebuah kerjasama dan kesepakatan. Pemda Depok, Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai Pengukuhan Kawasan Hutan XI Yogyakarta, Perguruan Tinggi setempat dan kelompok pegiat lingkungan di Depok dapat mengulanginya lagi. Menyempatkan waktunya untuk duduk bersama menyepakati rumusan-rumusan rencana dan aksi.

Tahura Pancoran Mas Depok lahir salah satunya untuk kegiatan riset. Hasilnya masih dapat ditelusuri di Perpustakaan LIPI, di Perguruan Tinggi, di kelompok-kelompok pecinta alam yang melakukan birdwatching, survey herpetologi atau botani. Tidak sulit untuk melakukan satu kali lagi riset terpadu mendalam didanai bersama untuk luasan sekecil 6 hektar ini. Hasilnya akan menjadi sumber data dalam menyusun Rencana Pengelolaan dan membangun zonanya.

Tahura Pancoran Mas Depok lahir untuk dikelola. Kehadiran lembaga yang  secara teknis menangani tapak jelas diperlukan. Entah oleh Dinas Lingkungan Hidup, UPTD Tahura atau bereksperimen dengan gagasan konsorsium pengelolaan bersama. Dalam PP 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, satu-satunya kata yang ada dalam Taman Hutan Raya dan tidak ada dalam kriteria Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, adalah kata ”Pengembangan”. Keaslian ciri khas dan keutuhan ekosistem tidaklah menjadi kemutlakan. Artinya, Tahura adalah sesuatu yang dikembangkan. Dibangun. Dibuat. Zona perlindungan, zona pemanfaatan, zona koleksi tumbuhan dan satwa[6], dan zona lainnya sesuai kebutuhan pengelolaan dapat segera disusun berdasarkan hasil kajian tapak dan inventarisir hasil riset. Simultan dengan itu, Menteri Kehutanan menegaskan statusnya melalui surat penetapan Tahura. Apabila prakondisi pemantapan dan pengukuhan kawasan sudah terpenuhi, maka Tahura Pancoran Mas Depok siap berinvestasi dan beraktualisasi.

Yang terakhir, Tahura Pancoran Mas Depok lahir dari semangat gerakan konservasi. Spirit inilah yang harus dihadirkan menginspirasi proses-proses pengelolaannya. Bahwa kawasan ini pernah menjadi habitat spesies endemik Pulau Jawa dan saat ini nilai konservasinya telah hilang, tidaklah menghilangkan satu lagi fakta : Kawasan Pancoran Mas Depok menyimpan nilai sejarah penting sebagai kawasan konservasi pertama di Indonesia.


[1] W. Docters, Dr. Van Leeuwen, Bulletin du Jardain Botanique de Buitenzorg, Mei 1920. Beberapa karya Dr. Koorders dapat diakses, salah satunya di http://www.biodiversitylibrary.org.

[2] Daftar nama anggota, surat menyurat dengan kolega yang tersebar di nusantara serta laporan donasi dapat dilihat dari buku laporan tahunan Perkumpulan ini (Jaarverslag 1917-1919 van de Nederl:Indische Vereeniging Tot Natuurbescherming, Archipel Drukkerij, Buitenzorg ).

[3] Bandingkan dengan masa sekarang yang atas nama efisien dan efektif lebih mengedepankan riset desktop daripada riset lapangan. Mengistimewakan metodologi daripada data yang kaya. Rapid appraisal dengan kata rapid yang cenderung bermakna Rush alias terburu-buru. Agaknya perkembangan teknologi dan teknik statistik telah menjauhkan subyek peneliti dari obyek penelitiannya. Diperparah lagi dengan kebiasan yang diam-diam memperlakukan level kesarjanaan sebagai status sosial sehingga kerja keilmuan terpolusi melahirkan kelas operator dan kelas analisa. Seorang Insinyur sungkan ke lapangan, seorang Doktor enggan melakukan tabulasi. Sebuah fakta armchair theory, deduksi fikiran yang lahir sambil duduk santai mereka-reka fenomena ternyata berada dibalik keputusan-keputusan strategis.

[4] Nomenklatur Natuurmonument atau cagar alam tidak hanya digunakan untuk pencagaran fenomena biotik namun juga fenomena geologi, situs peninggalan budaya, monumen atau lansekap yang mengandung nilai estetik dan rekreatif.

[5] UU No. 2 Tahun 1999 tentang Pemerintahan, BAB IV, KEWENANGAN DAERAH Pasal 7:

(1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.

(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.

Dalam UU No. 32 Tahun 2004,  Kata Konservasi terulang satu kali dan berhubungan dengan sumber daya di wilayah laut.

 [6] Apakah ini berarti di Tahura boleh dibangun kebun binatang ? Pencermatan atas prosedur dan peraturan yang ada serta uji kelayakan perlu dilakukan. Jika pun jawabannya ya, untuk Pancoran Mas Depok yang hanya 6 hektar, barangkali hanya seukuran penangkaran kupu-kupu atau museum serangga hadir melengkapi zona koleksi pohon dan sarana sekolah alam untuk masyarakat perkotaan Depok yang dihiasi monumen G. Jonathans dan Koorders yang bersalaman atau prasasti berisi overeenkomst pendirian natuurmonument Pancoran Mas Depok.

6 Responses to Tahura Pancoran Mas Depok :MENYELAMATKAN MONUMEN KONSERVASI

  1. vitri says:

    Ternyata masih banyak vegetasinya ya??hijauannya itu vegetasi apa rumput?

  2. Vina Misske says:

    Artikelnya Bagus

  3. baluran and me says:

    mbaca tulisan sampeyan asli bikin kepala langsung puyeng. karena definisi blogging bagi saya masih “nulis sambil guyon”. la ini serius banget e hehehe…

  4. nurmanhakim says:

    la aku ngikut suruhan njenenengan blajar nulis jeee.
    buku burungnya kapan dicetak? kirim aku yoo

Tinggalkan Balasan ke baluran and me Batalkan balasan